Sabtu, 30 April 2016

Definisi, Maksud dan Arti Kata Yurisdiksi Menurut KBBI

Dalam kehidupan sehari-hari kita pernah bahkan sering mendengar maupun mengucap kata Yurisdiksi, Tapi kita juga belum tentu tau apa arti sebenarnya. Untuk itu perlu bagi kita mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Yurisdiksi.

Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Yurisdiksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :

yu·ris·dik·si n Huk 1 kekuasaan mengadili; lingkup kuasa kehakiman; peradilan; 2 lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab dl suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum

Penjelasan Simbol:
"a" Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
"v" Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
"n" Merupakan Bentuk Kata benda
"ki" Merupakan Bentuk Kata kiasan
"pron" kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
"cak" Bentuk kata percakapan (tidak baku)
"ark" Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
"adv" Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
"--" Pengganti kata "Yurisdiksi"

Seperti itu penjelasan definisi sebenarnya dari kata Yurisdiksi menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa sangat membantu anda mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.

Artikel Terkait

Definisi, Maksud dan Arti Kata Yurisdiksi Menurut KBBI
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email